Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Kantor terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Kepala Kantor ;
b. Unsur Pembantu : Sub Bagian Tata Usaha ;
c. Unsur Pelaksana :
1. Seksi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ;
2. Seksi Pengendalian Pencemaran ;
3. Seksi Pengembangan Kapasitas dan Penegakan Hukum ;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kantor dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor.
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
Last Updated ( Tuesday, 19 July 2011 05:12 )
|
|


